Menyerahkan Data IMB 2020&2021 ke Badan Pusat Statistik (BPS) Mempawah

Freddy Hernawan, S.Kom menyerahkan data kepada Arini Faurizah, S.Tr. Stat

Hari ini buat bahan berita untuk website dinas. Judulnya “Analis Kebijakan DPMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah Menyerahkan Data IMB 2020&2021 ke BPS Mempawah"

Isi Beritanya:

===== Start Of Berita =====

DPMKUKMPTSP – Senin 5 September 2022, Bertempat di Ruang Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) Kabupaten mempawah, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Freddy Hernawan, S.Kom menyerahkan data terkait IMB tahun 2020 dan 2021 kepada Fungsional Statistik Ahli Pertama Arini Faurizah, S.Tr. Stat Badan Pusat Statistisk (BPS) Mempawah.

Data yang direquest oleh BPS kepada DPMKUKMPTSP adalah data IMB yang setiap tahunnya diminta. Kebetulan data yang diminta tahun ini adalah IMB 2020 dan IMB 2021. Data tersebut harus diolah terlebih dahulu oleh Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, sebelum kemudian disampaikan kepada BPS.

Melalui Progam 2.18.06 Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dan Kegiatan 2.18.06.2.01 Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi Pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2000 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Halaman 295), menjadikan Pengelolaan Data dan Informasi Sebagai bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

Nama Program dan Kegiatan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Perizinan

 Sedangkan BPS melaksanakan tugas tersebut merupakan implementasi dari Praturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, yang membutuhkan data investasi fisik atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). Sehingga permintaan data yang dilakukan oleh BPS kepada DPMKUKMPTSP adalah sebuah sinergisitas yang baik antara DPMKUKMPTSP dan BPS.

Semoga dari apa yang kita sajikan ini, menjadikan cita-cita dan harapan kita semua terwujud.

===== End Of Berita =====

Lumayan lah untuk ngisi-ngisi postingan Blog 😊 

Komentar