Jabatan Fungsional (Jabfung) Penata Perizinan, Mulai Kapan dilaksanakan?

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jabatan masing-masing. Tidak ada lagi istilah "Staf". Ada yang menjabat sebagai pejabat Fungsional ataupun pun pejabat Struktural. Salah satu hal yang menarik yang ingin saya tulis kali ini adalah Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Awal cerita ini juga pernah saya bahas di Kompasiana pada 4 Januari 2020, yaitu tentang wacana perintah untuk memangkas birokrasi di struktural yang "dianggap" terlalu panjang. Kemudian diringkas dengan mekanisme yang lebih simple. Yang "terpangkas" dialihkan menjadi "Fungsional Penyetaraan". Salah satu jabatan Fungsional yang diseterakan (hasil penyetaraan) yang baru adalah Fungsional Penata Perizinan.


Walaupun berita soal Jabatan Penyetaraan ini sudah berhembus, namun apa nama jabatan yang cocok bagi pegawai yang jabatan strukturalnya diganti dengan Jabatan Fungsional (dalam rangka penyetaraan) masih belum mendapatkan kejelasan. Contohnya saya, yang sebelumnya menjabaat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Pemberkasan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas PM, KUKM dan PTSP Kabupaten Mempawah harus menjadi "Analis Kebijakan" yang disebut juga sebagai "Sub Koordinator". Hal itu dilaksanakan untuk menampung sementara karena menunggu nama jabatan yang  baru. Pertayaan "Kapan nama jabatan yang cocok/baru bagi saya pernah saya sampaikan dalam diskusi sosialisasi tentang jabatan penyetaraan". namun belum ada jawaban yang pasti. tetap harus menunggu. 

Freddy Hernawan. Dokumentasi Sigit. 16 Maret 2022

Dasar hukum Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Peraturan Menteri ini terbilang baru, yaitu diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2022

Nah, sekarang sudah ada jabatan baru bagi saya, yaitu, Penata Perizinan. Lalu Kapan dilaksanakan? Saya menantikan pelaksanaannya.

Komentar