Penata Perizinan

Halaman ini saya buat sebagai bahan catatan bagi saya tentang apa itu Penata Perizinan?

Pembahasan awal dari Penata Perizinan pernah kami bahas di Aula Bupati dalam kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penyetaraan. Dalam pertemuan itu saya mempertanyakan kapan kami bisa dilantik sebagai Penata Perizinan? Karena kalau harus menjadi sebagai Analis Kebijakan, tidak sesuai dengan apa yang kami kerjakan. Waktu itu kami dilantik sebagai Analis Kebijakan dalam rangka Fungsional Penyetaraan (Nama Fungsional kami belum ditetapkan, sehingga untuk sementara menggunakan Analis Kebijakan).

Kami mendorong kementrian terkait, dalam hal penerbitan aturan mengenai jabatan Fungsional Penata Perizinan. Akhirnya pada tanggal 3 Juni 2022 dasar hukum yang mengatur tentang Penata Perizinan (Permen PANRB 22/2022) dilahirkan. Karena peraturan terkait Penata Perizinan sudah ada, maka pada tanggal 30 Desember 2022 kami pun dilantik sebagai Penata Perizinan.

Dasar Hukum 2022 :  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Berdasarkan Peraturan diatas, dapat disimpulkan bahwa Penata Perizinan lahir pada tahun 2022 dan merupakan salah satu Jabatan Fungsional yang ada di Indonesia.

Dasar Hukum 2023 : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Permen PANRB 1/2023 mengubah Permen PANRB 22/2022. 

Jabatan Penata Perizinan merupakan Jabatan Karier PNS

Kedudukan dan Tanggung Jawab :

  1. Berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pemerintah.
  2. Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan.
  3. Kedudukan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi / Rumpun : Manajemen

Kategori : Keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional:

  1. Ahli Pertama
  2. Ahli Muda
  3. Ahli Madya
  4. Ahli Utama

Tugas JabatanMelaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.

Unsur Kegiatan (Pasal 7) Penata Perizinan (yang dapat dinilai Angka Kreditnya):

  1. Perencanaan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
  2. Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
  3. Penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat.
  4. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.

A. Sub Unsur Kegiatan Perencanaan:

  1. Persiapan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
  2. Pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
  3. Pengkajian biaya penyelenggaraan pelayanan dan simulasi biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

B. Sub Unsur Pelayanan

  1. Pengelolaan Informasi

C. Sub Unsur Penyuluhan

  1. Kajian partisipasi masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
  2. Pelaksanaan penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan kepada masyarakat.
  3. Penyusunan konsep pengelolaan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.

D. Sub Unsur Pengawasan:

  1. Pengawasan kinerja penyelenggara pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan.
  2. Pengawasan kinerja organisasi.
  3. Pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah.
  4. Pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi.
  5. Pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi.

Uraian Kegiatan dan Keterangan lain Sesuai Jenjang:

  1. Ahli Pertama Meliputi : Klik Disini
  2. Ahli Muda Meliputi : Klik Disini
  3. Ahli Madya Meliputi : Klik Disini
  4. Ahli Utama Meliputi : Klik Disini

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Penilaian Angka Kredit (Pasal 29)

Capaian SKP Penata Perizinan disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. Capaian Angka Kredit Penata Perizinan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal. Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penata Perizinan diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi.

Tim Penilai (Pasal 33)

Tim Penilaian terdiri

Kenaikan Pangkat dan Jenjang

Untuk Kenaikan Pangkat berdasarkan kecukupan Angka Kredit

Organisasi Profesi Penata Perizinan (Pasal 54)

Setiap Penata Perizinan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Catatan 11 12 2023, Kapan Organisasi Profesi Penata Perizinan dibentuk? 

Komentar