Ahli Pertama Penata Perizinan

Uraian Kegiatan Penata Perizinan Ahli Pertama (Sesuai Pasal 8 Permen PANRB 22 Tahun 2022):

  1. menyusun prosedur instruksi kerja pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  2. menyusun skema pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan dinamis berbasis wilayah pengguna layanan;
  3. menyusun skema pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan berbasis urusan/sektor;
  4. menyusun laporan penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  5. melakukan kesesuaian data kelayakan survei lapangan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  6. menyusun prosedur sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan terintegrasi;
  7. menyusun bisnis proses pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan terintegrasi;
  8. menyusun rencana kerja sama antar penyelenggara layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  9. menyusun maklumat pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  10. menyusun konsep prosedur penyederhanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  11. mengidentifikasi kebutuhan alat peraga penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  12. menyusun konsep masukan teknis biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. mengidentifikasi konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada media informasi publik;
  14. melakukan layanan konsultasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  15. merumuskan tatacara partisipasi masyarakat dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  16. memetakan permasalahan partisipasi terhadap pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  17. menyusun rencana penyuluhan masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  18. menyusun laporan mediasi, konsiliasi, atau ajudikasi pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  19. menyusun tanggapan atas pengaduan masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  20. mengidentifikasi jenis sanksi pelanggaran dalam pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  21. menyusun rekomendasi rentang waktu penyelesaian produk layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  22. menyusun laporan hasil pemetaan pelanggaran pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
  23. mengidenfikasi data Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
  24. menyusun dokumen Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
  25. mengidentifikasi hasil pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
  26. merumuskan program kerja pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah;
  27. merumuskan konsep laporan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
  28. merumuskan instruksi pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
  29. menyusun peta data pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
  30. mengklasifikasi dokumen Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi serta standar;
  31. melakukan pendampingan hasil pengawasan berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
  32. merumuskan pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi;
  33. menyusun peta data pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
  34. merumuskan rekomendasi pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
  35. mengidentifikasi kualifikasi data pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi;
  36. menyusun laporan berkala pengawasan Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi.

Komentar