Riset Perizinan Sektor Pendidikan

Sebenarnya kerjaan meriset dasar hukum yang dipakai untuk landasan membuat SOP maupun persyaratan perizinan udah lama dan sering saya lakukan. dari sejak beberapa tahun silam malah.

Apalagi sejak ada Peraturan tentang Online Single Submission (OSS) yang dikenal sebagai PP 24 tahun 2018. Mengulas dan mencari simpulan sebuah peraturan sangat gandrung saya lakukan. Aturan-aturan terkait biasanya saya kumpulin jd dalam satu folder.

Sejak wabah Covid-19 banyak temen yang Work From Home, posting status tentang riset-riset yang mereka lakukan di rumah. Jadi terinspirasi juga buat tulisan-tulisan hasil riset. iya sayang juga sih udah capek2 buat riset tapi nggak dibuat hasil risetnya.

Nah hari ini kebetulan lagi iseng nih mau ngulas sedikit Izin Bidang Pendidikan. Cuman belum tahu nih bisa selesai nggak ulasannya, karena lumayan banyak Peraturan yang harus dibaca dan ditelaah.

Peta Dasar Hukum Perizinan Sektor Pendidikan

Untuk memudahkan memulai dalam melakukan riset, biasanya saya membuat peta dasar hukum. Peta dasar hukum ini menjadi patikan saya, secara grafis, mana saja Aturan yang lebih dulu dan mana yang dijadikan patokan utama. 

Dengan adanya peta ini, maka pekerjaan menganalisa sebuah mekanisme dapat lebih jelas dan cepat. dan kalaupun ada peraturan yang sudah tidak nyambung, juga akan terlihat secara jelas. Seperti contoh diatas, peraturan yang ada sebelum OSS, tidak ada keterkaitan dengan Peraturan yang muncul setelah adanya OSS. Kawan2 pembaca mungkin bisa kasih tahu saya. kita saling sharing yak. Oiya, bagi yang ingin mengunduh peta Dasar hukum itu, saya upload di halaman ini.

Okey Lanjut lagi yak,

Dasar Hukum Perizinan Sektor Pendidikan (Sebelum ada OSS):
  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  4. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Kalau diperhatikan dari peraturan yang lama, saya ambil contoh permohonan Izin Unit Sekolah Baru, ada persyaratan yang lumayan banyak, diantaranya: 
  1. Surat Permohonan Ijin Pendirian Sekolah oleh pemohon
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Instansi terkait 
  3. Akte Notaris Yayasan
  4. Susunan Pengurus
  5. Akte Tanah
  6. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
  7. Data Siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua  dan alamat lengkap.
  8. Data Guru dengan melampirkan Ijazah.
  9. Data Pegawai dengan melampirkan Ijazah
  10. Data Ruang Kelas, Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah dan Sarana Prasarana lainnya
  11. Data Inventaris Sarana dan Prasarana Sekolah
  12. Surat persetujuan dari sekolah sekitar (minimal 3 sekolah) negeri dan swasta.
  13. Denah Sekolah
  14. Surat Pernyaaan mengkuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh Kepala Sekolah
  15. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh Kepala sekolah
  16. Rekomendasi dari camat setempat
  17. Sumber dana Penyelenggaraan Pendidikan dan fotokopi rekening bank
  18. Rencana induk pengembangan sekolah 
  19. Foto Copy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara
  20. NPWP sekolah dan yayasan
  21. KTSP (Kurikulum) dan kelengkapannya
(*sebagai keterangan, ada yang dicoret adalah hasil koreksi)
Nah, kawan-kawan bisa melihat bukan, kalau persyaratannya banyak sekali :) Oiya, persyaratan ini setiap kabupaten Kota bisa berbeda yah, tergantung dari kewenangan daerah masing-masing. Karena memang hal ini dibenarkan oleh peraturan.

Untuk Persyaratan diatas sendiri, saya mengacu pada Peraturan pelimpahan kewenangan perizinan.

Nah kemudian, kalau saya buka ke Peraturan Mendikbud tentang PBTSE (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) sektor Pendidikan dan Kebudayaan ternyata nggak semua jenis perizinan yang di handle disana. hanya sebagian kecil saja.

Dari Pasal 4 nya yaitu terdiri dari:
  1. Izin Pendirian PNF Oleh Masyarakat
  2. Izin Penambahan dan Prubahan Program SMK
  3. Izin Operasional SPK
  4. Izin Penyelenggaraan PNF
  5. Izin Penyelenggaraan PNF dengan Modal Asing
yup cuman itu aja. :)
kalaupun ada jenis Izin lain sektor Perizinan udah di Peraturan yang lain. kayak misalnya "Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan NonFormal (PNF)", kalau diterjemahkan lain dalam aturan namanya adalah Izin PKBM/TBM/Rumah Pintar.

Nah, lumayan runyam bukan? belum lagi urusan zin PAUD misalnya :) udah sempat jalan, tapi saya belum merasakan Klik atau Fix nya :)

Oiya, sebagai penutup, kalau ditanya kenapa sih riset kayak gini perlu dilakukan?
Iya tentu, riset seperti ini sangat perlu dilakukan untuk membuat Mekanisme atau prosedur bagaimana sih sebuah Perizinan itu bsia dilaksanakan.

Dan apa saja sih persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Izin yang dimohonkan pada suatu lembaga pemerintahan. begitu... :)

Komentar