Mal Pelayanan Publik atau yang disingkat sebagai MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggraan Mal Pelayanan Publik.
Maksud dan tujuan dari adanya MPP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, sehingga diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik Daerah/Swasta pada satu tempat.
Hingga tahun 2020 sudah 24 MPP berdiri namun payung hukumnya PermenPANRB sehingga diperlukan payung hukum yang lebih tinggi untuk mengatur mengenai hal tersebut.
Pada Tahun 2021 tepatnya 15 september diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 89 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Berdasarkan Perpres tersebut, MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementrian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.
Pengertian MPP pada Perpres 89/2021 |
Pengertian MPP berdasarkan Perpres tersebut berubah. Sehingga permen PANRB no. 23/2017 dicabut dan diganti dengan permen PANRB No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Peresmian 13 Juli 2023 |
Tulisan yang mungkin terkait dengan postingan ini:
External Link:
Komentar
Posting Komentar
Feel Free for Comment. Silahkan berkomentar apa saja. Komentar kalian sangat membantu saya. karena akan membuat saya lebih semangat :)