Persyaratan dan Biaya Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Mempawah

Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Mempawah akan mengadakan program Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan ini diatur dalam Peraturan Bupati Mempawah nomor 31 tahun 2017 Tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah disahkan beberapa minggu lalu, namun demikian pelaksanaannya masih menunggu Surat Keputusan penunjukkan Tim Pelaksana.

Pertimbangan adanya pemutihan imb:
  1. Masih banyak bangunan yang didirikan belum memiliki imb
  2. Menciptakan tertib administrasi bangunan
  3. Pengendalian pemanfaatan tata ruang
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imb
Tujuan Pemutihan IMB:
  1. Memberikan aspek legal bangunan di Kabupaten Mempawah
  2. Penataan dan penertiban pemanfatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten
  3. Mendorong peningkatan kesadaran masyarakat
  4. Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Ruang lingkup peruntukan Pemutihan IMB
Pemutihan imb tidak diberikan kepada:
  • Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan dalam Tata Ruang Kabupaten
  • Bangunan yang berada diatas garis sempadan bangunan, garis sempadan sungai, garis sempadan pantai, kawasan resapan air dan kawasan rawan bencana
  • Bangunan yang berdiri diatas tanah/lahan sedang dalam sengketa
  • Bangunan perumahan yang dilaksanakan oleh pengembang perumahan, kecuali bangunan yang sudah dimiliki perorangan dan telah di renovasi
  • Bangunan yang tidak layak fungsi dan membahayakan
Objek, Subjek dan Jangka Waktu Pelaksanaan:
  • Objek Bangunan pada tahun 2015 dan tahun sebelumnya yang belum mempunyai IMB dan yang sudah mempunyai IMB tetapi telah dilakukan penambahan luas bangunan
  • Subjek pemutihan IMB adalah orang pribadi dan badan usaha
  • Jangka waktu pelaksanaan pemutihan IMB selama 3 (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal pengundangan peraturan bupati, termasuk tahapan sosialisasi, pelaksanaan dan evaluasi
 Persyaratan untuk mendapatkan IMB Pemutihan adalah sebagai berikut:
  1. Fotocopy ktp 1 lembar
  2. Fotocopy pbb tahun berjalan 1 lembar
  3. Fotocopy surat bukti hak atas tanah/penguasaan atas tanah/surat keterangan pengakuan hak atas tanah dan bangunan diatas materai masing-masing 1 (satu) rangkap
  4. Foto bangunan, tanpak depan, samping kanan, samping kiri dan belakang yang mencantumkan secara jelas ukurannya sebanyak 1 (satu) lembar
  5. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tahun berdirinya bangunan dan letak bangunan
Biaya Pemutihan IMB
Bangunan yang memenuhi syarat pemutihan imb akan diberikan keringanan berupa pengurangan pembayaran tarif retribusi berdasarkan perda nomor 15 tahun 2010 tentang retribusi imb.

Pengurangan tersebut berlaku jika:
A. Bangunan tahun 2011 – 2015
  • Rumah tempat tinggal, semi permanen/kayu, sebesar 40%
  • Permanen sebesar 50%
  • Bangunan untuk usaha atau rumah toko sebesar 60%
B. Bangunan tahun 2006-2010
  • Semi Permanen/kayu sebesar 30%
  • Permanen sebesar 40%
  • Untuk usaha/rumah toko sebesar 50%
C. Bangunan dibawah 2006
  • Semi permanen sebesar 20%
  • Bangunan permanen bertingkat dan tidak bertingkat sebesar 30%
  • Bangunan usaha/rumah toko sebesar 40%
Mekanisme Pemutihan IMB
Alur Mekanisme Pemutihan IMB
  1. Berkas permohonan disampaikan ke DPMKUKMPTSP, lewat petugas Front Office
  2. Pemeriksaan/verifikasi berkas, oleh verifikator pada DPMKUKMPTSP
  3. Pemeriksaan/peninjauan lapangan lokasi bangunan, dilakukan bersama-sama SKPD teknis, di dampingi oleh DPMKUKMPTSP
  4. Rekomendasi SKPD teknis, untuk mengetahui boleh atau tidaknya IMB untuk diterbitkan. Jika diperbolehkan penerbitan IMB nya, kemudian membuat perhitungan besaran retribusi IMB yang harus disetor oleh pemohon.  
  5. Pembayaran retribusi imb ke Rekening Kas Daerah
  6. Penerbitan IMB yang ditanda tangani kepala DPMKUKMPTSP
Masa waktu untuk penerbitan IMB Pemutihan
Masa waktu penerbitan imb pemutihan paling lama 3 (tiga) hari setelah peninjauan lapangan dan persyaratan yang dinyatakan lengkap dan benar. ini artinya tim teknis diberi kesempatan hanya 3 hari untuk membuat kebijakan teknis dan perhitungan biaya.

Komentar

  1. Bisakah kami mengakses Perbub Mempawah nomor 31 tahun 2017 tentang pemutihan IMB tersebut? Kami dari DPMPTSP Kabupaten Tanjung Jabung Barat berencana akan melaksanakan program pemutihan IMB. Teriamkasih atas bantuannya

    BalasHapus
  2. Pak,misalkan nenek saya punya tanah 240 m2,sdh dibangun rumah nenek saya sebagian , lalu sebagian nya lagi di bangun sma anaknya yg kedua, nah anaknya yg kdua ini jga salah satu pemegang hak tanah dari kelima org, lalu anaknya yg kedua ini sdh bangun rumah, dia sdh buat imb untuk rumahnya sendiri, anak kedua ini gk bikinkan imb untuk rumah nenek saya. Jdi nenek saya skrg ini, lgi ngurus imb rumahnya sendiri. Nah, Jdi pertanyaan saya gini pak perlu kh nenek saya buat sertifikat tanah baru lagi ? Krna kan sebagian tanahnya sdh dipakai anaknya Tolong ya pak dibantu ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Neneknya tidak perlu buat Sertifikat tanah baru lagi pak. bapak bisa membuat IMB untuk nenek dengan sertifikat yang sama. asal luas bangunan tidak melebihi dari luas tanah (yang tercatat dalam Sertifikat tanah).

      Hapus
  3. Pak.mohon di kirim contoh peraturan ttg pemutihan IMB ya.salam dr aceh

    BalasHapus
  4. Pak kalo tumah belum ada sertifikat tanah apakah bisa pemutihan imb

    BalasHapus
  5. Selamat siang bg.. izin menanyakan informasi terkait mengurus IMB Bangunan Kantor Pemerintah di Kabupaten Mempawah, apa saja yang perlu diperlengkapi

    BalasHapus

Posting Komentar

Feel Free for Comment. Silahkan berkomentar apa saja. Komentar kalian sangat membantu saya. karena akan membuat saya lebih semangat :)