Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung, apaan sih? Hello Guys.., udah lama sekali nggak ngepost postingan nih. Harap maklum yah.. karena kesibukan yang sulit diajak kompromi. Kali ini saya mau membahas hal baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung atau yang disingkat sebagai PBG. Sebelum saya lanjut ke hal yang lebih detail, cuman mau ngasih tahu kalau mau tanya-tanya seputar PBG ini bisa lewat jalur kolom komentar atau ke email saya.

Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung
Asal Usul Persetujuan Bangunan Gedung

Awal mula kemunculan Persetujuan Bangunan Gedung yaitu tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Cipta Kerja (biasa disingkat sebagai UUCK). Yaitu berada di halaman 4, tertulis bahwa "Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung".

Sebelum dilanjut lebih jauh, saya mau ngasih tahu hal penting nih, kalau diperhatikan dari pengertian PBG diatas "mirip sekali" dengan Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung). Oleh sebab itu dapat diasumsikan bahwa PBG adalah pengganti dari IMB.

Oleh karena belum adanya ketetapan atas perubahan PBG menjadi IMB. Artinya banyak masyarakat yang binung, kedepannya yang dipakai IMB atau PBG? untuk menjawab itu kemudian setelah adanya UUCK, muncul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Nah Guys..., dari situlah kelahiran PBG. Sejak lahirnya PBG, maka ketentuan terhadap proses IMB sudah tidak ada lagi. Namun demikian, bagi pemilik IMB tidak usah khawatir, IMB yang lama tetap diakui negara, sepanjang masih sesuai dengan bentuk dan fungsi Bangunan yang tertera. Segala macam informasi terkait pelaksanaan PBG bisa dibaca pada PP 16/2021 (yang banyaknya 406 halaman) dan terdiri dari 3 bagian Lampiran. 

Alasan Kuat Kenapa PBG dilahirkan

Nah sekarang pertanyaannya muncul "Kenapa PBG diciptakan?" apa alasannya menggantikan IMB ke PBG? kalau dibaca-baca lagi UUCK, terutama Pasal 1 ayat 1, dan Bab II Pasal 2 bisa dipahami sebagai langkah untuk memudahkan perizinan berusaha (baik itu Usaha mikro, kecil, menengah, Koperasi, Badan Usaha Pemerintah maupun SwastD). 

Diharapkan, dengan adanya perubahan itu, proses berizinan berusaha juga menjadi lebih cepat dan lebih mudah, karena memang salah satu syarat dalam pelaksanaan perizinan berusaha (SIUP, IUI dll) adalah PBG.

Okey.., sampai disini dulu ulasan singkat saya tentang Persetuujuan Bangunan Gedung. lain waktu akan saya lanjut dengan bahasan "Bagaimana Cara Memperoleh PBG".

Komentar