Launching Penggunaan Kertas Berhologram pada Dokumen Perizinan DPMKUKMPTSP

Indikasi adanya pemalsuan terhadap dokumen perizinan yang juga dikategorikan sebagai tindak pidana marak dilakukan, ditemukan dokumen-dokumen perizinan Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu beredar di masyarakat. Karena alasan itulah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) Kabupaten Mempawah, Ibu Nurmala membuat kebijakan baru yang lebih menjamin keamanan dan keaslian dokumen perizinan yang diterbitkan dengan menggunakan kertas berhologram. 

Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Selain untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana dengan adanya pemalsuan dokumen, Langkah tersebut juga merupakan langkah peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang diberikan Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan UKM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) Kabupaten Mempawah terhadap pelaku usaha yang sedang mengembangkan usahanya di wilayah Kabupaten Mempawah.


Meningkatkan Prestise dan Kredibilitas Perizinan

Kertas Berhologram
Selama ini dokumen perizinan yang diterbitkan masih menggunakan kertas linen, kualitas kertas linen ini lebih cepat lusuh dan mudah kotor, sedangkan kertas berhologram yang digunakan sekarang lebih halus permukaannya sehingga tak mudah kotor, tampil lebih prestise dan lebih terjamin.

Dengan demikian, dokumen perijinan Kabupaten Mempawah tak diragukan lagi keasliannya. “Karena blanko ini berstandar security paper dilengkapi dengan hologram (pada kiri bawah), sehingga kecil kemungkinan untuk dipalsukan. Untuk melihat keaslian lembar dokumen izin dapat dilakukan dengan menggunakan sinar ultra violet. Dimana selain logo Kabupaten Mempawah, nampak juga logo stacopa recomended peruri serta benang benang berwarna warni layaknya uang pecahan 100 ribu rupiah diseluruh bagian kertasnya” imbuh Kepala Seksi Pendaftaran dan pemberkasan, Bidang Pelayanan Perijinan DPMKUKMPTSP, Edy Suryanto.

Rencana penggunaan kertas berhologram ini sudah lama, yaitu sekitar awal tahun 2017, namun perlu pembahasan lebih dalam dan tindakan lanjutan perihal design, ukuran dan materi yang terkandung dalam kertas tersebut. Untuk menjaga kualitas dari kertas hologram tersebut, DPMKUKMPTSP dengan serius bekerja sama dengan PERURI (http://www.peruri.co.id) untuk melakukan pencetakan lembar kertas berhologram. 

Kepala DPMKUKMPTSP berharap, kedepan semua dokumen perizinan akan menggunakan kertas berhologram. “Diharapkan semua dokumen perizinan yang diterbitkan menggunakan kertas berhologram. Untuk tahap awal dokumen perizinan yang berhologram ini diutamakan penggunaannya pada dokumen izin-izin usaha yang pemanfaatannya bersifat jangka panjang seperti IMB dan SIUP” ungkap Ibu Nurmala kepala DPMKUKMPTSP.

Setelah semuanya matang dan mantap, per Desember 2017 penggunaan kertas berhologram ini direalisasikan dan secara bertahap akan diberlakukan bagi semua jenis dokumen perizinan yang diterbitkan DPMKUKMPTSP.

Harapan kami, Semoga dengan penggunaan kertas berhologram ini, masyarakat terutama para pelaku usaha mendapatkan kepuasan terhadap jaminan keamanan dari dokumen legal usahanya, dan ini juga sebagai upaya pemenuhan ketentuan standarisasi Pelayanan perizinan.

Komentar